/
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:49 WIB
Ilustrasi Richard Eliezer atau Bharada E. JPU tolak pledoi Richard Eliezer. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Suara Sumatera - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer  menjalani sidang setelah sebelumnya hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di hari sebelumnya. Beda dengan terdakwa sebelumnya, sidang terdakwa Bharada E diramaikan oleh para pendukungnya.

Mereka pun memberikan semangat dengan memanggil Bharada E dengan nama Richard. 

"Richard... Richard... Richard semangat, Richard semngat sayang," teriak peserta sidang saat Richard memasuki ruang sidang.

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Richard Eliezer memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB dengan kemeja putih bercelana bahan hitam.

Tak lama setelah Richard Eliezer duduk di kursi pesakitan, Majelis Hakim memasuki ruangan dan langsung memulai persidangan. Sebagai pembuka, Majelis Hakim menanyakan kondisi terdakwa Richard Eliezer.

"Saudara Richard sehat hari ini?" tanya Hakim dalam sidang putusan.

Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, Richard menjawab dengan singkat bahwa dirinya dalam kondisi yang sehat. "Sehat yang mulia," jawab Richard di ruang sidang.

Berdasarkan pantauan lapangan, para penggemar Richard Eliezer terlihat memadati area di luar ruang persidangan utama. Sementara di dalam ruangan, terlihat keluarga dari Richard Eliezer dan keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Tetap Asik Ngonten TikTok Jadi Sorotan: Hebat Banget Trisha

Terdengar juga pekik suara penggemar Richard Eliezer yang menggemakan namanya baik di luar maupun di dalam ruang persidangan. Para penggemar juga terpantau dari berbagai kalangan, dari anak-anak hingga ibu-ibu rumah tangga terpantau memadati area persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang pembacaan vonis tersebut juga sudah dimulai sejak Senin (13/2) lalu.

Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Load More