Suara.com - Terdakwa utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati dalam sidang di PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso. Sosok hakim ini pun banyak dikulik media dan warga di media sosial.
Menyitat tayangan live YouTube KompasTV, pengamat hukum sekaligus pengacara, Jamin Ginting menilai, sikap hakim Wahyu Iman Santoso patut diapresiasi dan menjadi contoh proses peradilan di Indonesia.
Mulanya, Jamin berbicara terkait jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer. Di mana Richard saat ini berstatus sebagai justice collaborator yang seharusnya bisa mendapatkan 'reward' hukuman karena sudah berani jujur mengungkap fakta atau kejadian sebenarnya.
Menurut Jamin, untuk menjadi seorang justice collaborator sulit, dikhususnya untuk pengungkapan kasus yang sulit. Harus melewati assesment yang sulit di LPSK dan jika sudah berstatus JC seharusnya bisa mendapatkan reward hukuman rendah.
"Sehingga kejahatan, kejahatan tidak ditutup-tutupi," ujar Jamin.
Selain itu Jamin memandang, peran masyarakat sangat penting di kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini. Di mana masyarakat ikut mengawal supaya kasus ini sesuai jalurnya.
"Kalau sudah masyarakat peduli, peradilan tidak akan main-main lagi. Siapapun orang yang akan intervensi akan sulit," katanya.
"Saya kira indikasi (intervensi) itu sangat mungkin, apakah ke jaksa, pengadilan sangat dimungkinkan," ujarnya lagi.
Jamin lantas menyontohkan, pembacaan vonis mati Ferdy Sambo nonstop lima jam lebih oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia menilai, hal itu menunjukkan bagaimana hakim tidak mau disela saat jam istirahat apapun karena menghindari kemungkinan intervensi.
Baca Juga: Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos
"Jadi dia (hakim) menyadari, kalau saya berhenti sebelum putusan dibacakan, untuk sela atau break istirahat nanti ancamannya banyak sekali," ujar Jamin.
"Itulah saya lihat pak Iman Wahyu dia tidak berhenti lima jam baca terus tidak istirahat, karena dia menyadari apabila dia istirahat, di tempat dia duduk atau di manapun akan banyak intervensi, untuk memutuskan lebih rendah, ini saya apresiasi, ini menjadi contoh bagi semua kasus-kasus, keadilan diutamakan," sambungnya.
Diketahui, dalam persidangan, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hukuman itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Berita Terkait
-
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos
-
Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Terdakwa Pembunuh Brigadir J
-
Sang Eksekutor Penembak Brigadir Yosua, Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka