Suara.com - Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com karangan bunga berisi ucapan dukungan dan harapan terhadap Richard tampak memenuhi halaman depan Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
"We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard" #SaveBharadaEliezerRichard" tulis salah satu pesan dalam karangan bunga di depan Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, para penggemar Richard juga terlihat telah memenuhi ruang sidang utama. Mereka sengaja hadir untuk menyaksikan langsung mejelis hakim saat membacakan vonis terhadap Richard.
Dari pantauan Suara.com, sebagian besar penggemar Richard merupakan perempuan. Mulai dari ibu-ibu hingga anak muda. Mereka di antaranya nampak mengenakan kaos bersablon wajah Richard dengan tulisan #TorangDengIcad.
Salah satu ibu-ibu penggemar Richard mengklaim hadir bersama ratusan penggemar lainnya.
"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang ke sini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," katanya saat ditemui di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai sebagian pihak terlalu berat mengingat status Richard yang merupakan justice collaborator atau JC.
Sebelumnya menggelar sidang vonis terhadap Richard, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati. Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim
-
Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezer Angels Padati PN Jaksel: Hidup Bang Ronny!
-
Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun Penjara, Masih Bisa Kembali ke Brimob
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal