Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E tengah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. Jelang menjalani persidangan, ia tampak bersimpuh sujud ke pangkuan ibunda Brigadir Yosua yang datang mengikuti jalannya sidang.
Momen itu tertangkap kamera sesaat Bharada E memasuki ruang sidang sebelum duduk di kursi terdakwa. Beberapa saat sebelum duduk, Richard tampak bersimpuh di pangkuan ibunda Yosua yang duduk di kursi barisan depan pengunjung.
Tangan ibunda Yosua tampak memeluk dan mulutnya seperti mengucapkan sesuatu dengan suara tak terdengar. Setelahnya Richard berdiri sedikit membungkuk kemudian berlalu menuju kursi terdakwa.
Sementara itu, pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah ikhlas untuk dijatuhi hukuman dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyampaikan pihaknya siap mendampingi Richard apapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Terkait kehadiran keluarga atau kekasih dari Richard, Ronny mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucap Ronny.
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Namun hingga kini belum juga dimulai.
Baca Juga: Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
-
Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa pun Vonis Hakim: Yakin Tuhan Bakal Menjawab Doa Kita
-
Bharada E Banjir Dukungan, Karangan Bunga hingga Fans Membludak Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel
-
Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun atau 5 Tahun Penjara, Ini Yang Terjadi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis
-
CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis
-
Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
Apakah Anak-Anak Perlu Sunscreen? Ini Jawaban dan Panduan Memilihnya
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
-
BRI Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir Cepat Untuk Korban Gempa Bumi Flores
-
Loki Season 1: Petualangan Multiverse yang Mengubah Karakter Sang Dewa Penipu
-
5 Perbedaan Serum Retinol vs Bakuchiol, Mana yang Aman untuk Kulit Sensitif?