Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E tengah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. Jelang menjalani persidangan, ia tampak bersimpuh sujud ke pangkuan ibunda Brigadir Yosua yang datang mengikuti jalannya sidang.
Momen itu tertangkap kamera sesaat Bharada E memasuki ruang sidang sebelum duduk di kursi terdakwa. Beberapa saat sebelum duduk, Richard tampak bersimpuh di pangkuan ibunda Yosua yang duduk di kursi barisan depan pengunjung.
Tangan ibunda Yosua tampak memeluk dan mulutnya seperti mengucapkan sesuatu dengan suara tak terdengar. Setelahnya Richard berdiri sedikit membungkuk kemudian berlalu menuju kursi terdakwa.
Sementara itu, pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah ikhlas untuk dijatuhi hukuman dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyampaikan pihaknya siap mendampingi Richard apapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Terkait kehadiran keluarga atau kekasih dari Richard, Ronny mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucap Ronny.
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Namun hingga kini belum juga dimulai.
Baca Juga: Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
-
Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa pun Vonis Hakim: Yakin Tuhan Bakal Menjawab Doa Kita
-
Bharada E Banjir Dukungan, Karangan Bunga hingga Fans Membludak Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel
-
Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun atau 5 Tahun Penjara, Ini Yang Terjadi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!