Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati. Kapan vonis mati Ferdy Sambo dilakukan?
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menutut pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Meskipun divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melawan hukum dengan mengajukan banding. Selama proses pengajuan upaya hukum banding tersebut diperiksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum dapat dilakukan. Bahkan jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka Ferdy dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan penjelasan tersebut, proses perjalanan Ferdy Sambo masih panjang. Sanksi hanya dapat dilakukan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum Sanksi Pidana Mati
Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan pidana mati dilakukan oleh seorang algojo. Lokasi pelaksanaannya yakni dirahasiakan. Teknis pelaksanaan sanksi yakni dengan mengikat tali yang sudah terikat di tiang ke leher terpidana.
Namun, ketentuan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Akhirnya, pidana mati yang kini berlaku adalah dengan ditembak sampai mati.
Terpidana nantinya akan diberitahukan 3x24 jam sebelum eksekusi. Algojo adalah regu tembak yang dibentuk Kapolda yang terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama dengan 1 orang Perwira yang memimpin.
Sanksi Pidana Mati dalam KUHP Baru
KUHP yang terbaru akan berlaku pada 2026. Sanksi pidana mati yang ditentukan di dalamnya yakni apra terpidana mati dapat menerima sanksi yang lebih ringan, tetapi dengan syarat mampu berkelakuan baik selama masa percobaan yakni 10 tahun.
Ketentuan ini dapat berlaku bagi Ferdy Sambo apabila Ferdy belum dieksekusi hingga 3 (tiga) tahun. Jika selama 10 (sepuluh) tahun itu dapat berkelakuan baik, maka sanksinya dapat berubah menjadi seumur hidup.
Demikian ulasan mengenai kapan vonsis mati Ferdy Sambo dapat dilaksanakan. Selanjutnya dapat dipahami Ferdy Sambo masih dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, sehingga sanksinya pun dapat berubah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat
-
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos
-
Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik
-
Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup
-
Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi