/
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:22 WIB
Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Antara)

Suara Sumatera - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel melansir Antara, Kamis (23/2/2023). 

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti belum pernah dipidana, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujarnya.

Atas pertimbangan itu, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri ini  divonis hukuman 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk menjalani pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Baca Juga: Punya Prinsip dan Pandangan Positif soal Cinta, IU Tuai Pujian Warganet

Load More