/
Sabtu, 25 Februari 2023 | 06:06 WIB
Ilustrasi David dan ayahnya Jonathan Latumahina. (Twitter/@seeksixsuck)

Suara Sumatera - Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memberikan pendampingan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Anak pengurus GP Ansor ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPA, Atwirlany Ritonga mengatakan, pihaknya akan memberikan jaminan keselamatan hingga pemulihan kepada David.

"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban," katanya melansir Antara Sabtu (25/2/2023). 

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri kewenangan aparat terkait.

"Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak," ujarnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi dengan terus melakukan pengawasan.

"Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak," ujar Diah.

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan korban. 

Baca Juga: Fokus Acara Rakernas PKS, Anies Minta Maaf Tak Bisa Hadiri Haul ke-12 Mendiang Zainuddin MZ

Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor.

"Mungkin sehari atau dua hari ini kita akan menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada. Kita pastikan korban mendapat pendampingan secara psikologis," jelasnya. 

Diberitakan, polisi telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap korban. Keduanya juga telah ditahan. 

MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar. Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap David.

Load More