/
Kamis, 09 Maret 2023 | 21:44 WIB
Rafael Alun Trisambodo. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keinginannya merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar seluruh pegawai negeri sipil alias ASN baik pada level pejabat maupun pegawai, wajib melaporkan harta kekayaannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan usulan revisi ini muncul pasca terungkapnya besaran harta kekayaannya eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.

Pahala menyebut Rafael diketahui meraup aset-aset tak wajarnya itu sejak 2011, di mana saat itu jabatannya belum diwajibkan melapor LHKPN.

"Pasti, tahun ini kita mau revisi. Pertama kita ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara, selain eselon 1 atau 2 bahkan lebih bawah lagi harus melapor LHKPN," kata Pahala, saat ditemui wartawan di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Pahala mengaku mengetahui selama ini banyak harta tersembunyi milik pegawai-pegawai yang tidak diwajibkan melapor LHKPN. 

Dia pun menyinggung beberapa pegawai yang berpotensi memiliki harta tersembunyi tersebut, seperti petugas pajak, petugas pertanahan, hingga petugas pengadilan.

Dia menduga kuat potensi suap yang terjadi di kalangan pegawai di sektor yang berpapasan langsung dengan masyarakat cukup besar.

"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kayak gini-gini, kita lihatlah, kalau ada potensi, ya ini perubahan yang ingin kita bikin," kata Pahala.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Baca Juga: Tingkat Kehilangan Air Masih 46 persen, PAM Jaya Rugi Rp2,5 Triliun per Tahun

Load More