Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, Hasbi Hasan di dalam pengetahuannya soal aliran dana suap pengurusan perkara.
"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bakal menelusuri dugaan keterlibatan Hasbi Hasan pada perkara pengurusan suap di Mahkamah Agung.
Pemanggilan terhadap Hasbi Hasan, karena namanya yang sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk Sekretaris MA (Hasbi Hasan), Dadan Tri maupun pihak-pihak lain tentu akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 17 Januari 2023 lalu.
Dia menyebut pendalaman itu guna memastikan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Untuk kami tentukan statusnya, setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," kata Ghufron.
15 Orang Tersangka
Secara keseluruhan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
-
Rumah Mirip Istana yang Diduga Milik Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Materi Klarifikasi KPK
-
Harta Pejabat Kemenkeu yang Ikut Disorot Buntut Kasus Rafael Alun, Bak Efek Domino
-
KPK Pastikan 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak Merupakan Perusahaan Tertutup
-
Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak, KPK Sebut Berbahaya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya
-
Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini
-
Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia