Suara.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama pejabat Direktorat Jenderal Pajak tengah menjadi sorotan perihal harta kekayaannya, terutama Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan fantastis yang dimiliki Rafael Alun terungkap usai kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy terhadap David Ozora.
Buntut harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, Rafael Alun kini tengah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Rafael Alun pun mengingatkan publik pada kasus yang pernah menyeret mantan pejabat pajak Gayus Tambunan dan Angin Prayitno yang keduanya sama-sama memiliki harta kekayaan jumbo.
Berkaitan dengan itu, berikut modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno pada masa lampau. Apakah Rafael Alun Trisambodo akan bernasib sama dengan mereka?
Modus Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A yang terlibat kasus mafia pajak dan harta puluhan miliar. Saat itu, ia berusia 31 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp300 juta atau subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Gayus mengungkap enam modus penyelewengannya.
Modus pertama, yakni negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak menyatakan nilai yang benar. Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan yakni pengguna faktur pajak fiktif ditakuti akan menjadi tersangka.
Ketiga, penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai modus di bandara yang melayani penerbangan internasional. Saat itu, ketika akan keluar negeri wajib membayar fiskal sebesar Rp2.5 juta.
Modus keempat, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Hal ini menyebabkan permohonan tak selesai diurus hingga jatuh tempo yakni 12 (dua belas) bulan.
Baca Juga: KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan
Kelima, perusahaan luar negeri juga digunakan yakni Belanda. Banyak celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan Belanda. Jika ada bunga lebih dari dua tahun maka dikenakan PPh Pasal 26 nol persen. Di sini potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 26 atas biaya bunga.
Keenam, kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan. Kerugian itu karena pembelian dan penjualan saham antar perusahaan. Tidak ada transaksi itu secara riil dan nilai jual beli saham juga bukan nilai yang sebenarnya.
Modus Angin Prayitno
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 hingga 2019. Angin menerima gratifikasi dengan nilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Angin didakwa menerima gratifikasi tersebut dari perorangan dan sebanyak enam perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Link Net, PT Walet Kembar Lestari, PT Esta Indonesia, PT Indolampung Perkasa, CV Perjuangan Steel, PT Rigunas Agri Utama, Ridwan Pribadi. Tujuh pihak tersebut adalah wajib pajak.
Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak menerima insentif dari wajib pajak yang diperiksanya. Fee tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat struktural dan jatah untuk kasubdit dan Angin mencapai 50%.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan
-
Gaduh di Kementerian Keuangan KPK Tunggu Waktu Tepat Melangkah Pasti, Lagi Rusuh Biarkan Reda Dulu
-
Harta Pejabat Kemenkeu yang Ikut Disorot Buntut Kasus Rafael Alun, Bak Efek Domino
-
Musik Heavy Metal Pulihkan Kondisi Cristalinoo David Ozora, Korban Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo
-
Rincian Harta Wahono Saputro yang Terseret Skandal Rafael Alun: Punya 10 Properti
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang