Suara Sumatera - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim diperiksa soal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk dua perkara, salah satunya terkait aduan dugaan pelecehan seksual.
Melansir situs dkpp.go.id, sidang pemeriksaan terhadap Hasyim akan berlangsung di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Para perkara ini Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca Juga: Sempat Menyangkal, Sutradara Ahn Gil-Ho Akhirnya Akui Tuduhan Kekerasan
Berita Terkait
-
DKPP: Sumatera Utara Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
-
DKPP Berhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi Sumut
-
Laporan Anggota Timsel Asal Sulawesi Selatan Bermasalah di DKPP Segera Ditindaklanjuti KPU RI
-
Komunitas Pemilu Bersih Minta KPU, Bawaslu, dan DKPP Jaga Independensi; Jangan jadi Alat Pemenangan Peserta
-
KPU Tunjuk Mantan Komisioner yang Dipecat DKPP Menjadi Tim Seleksi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi
-
XL Jadi Jaringan #1 di Indonesia Versi Ookla, Borong Empat Penghargaan
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi
-
Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia