/
Kamis, 02 Maret 2023 | 15:54 WIB
Logo DKPP [dok. DKPP] (dok. DKPP)

Suara Sumatera - DKPP memberhentikan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Abdul Khalik dari jabatannya. Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukannya. 

Melansir situs dkpp.go.id pada Kamis (2/3/2023), pemberhentian itu disampaikan dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, pada Rabu (1/3/2023).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonagan Purba.

Selain Abdul Khalik, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. 

Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.

Kemudian DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Peringatan Keras (1), dan Peringatan (3).

Sementara, 10 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca Juga: Indra Bekti Ucapkan Kata Penuh Makna, Tatapan Aldila Jelita Disorot: Merinding, Kayak Ada yang Salah

Load More