Suara Sumatera - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belakangan menjadi perbincangan seiring perkara pejabat Dirjen Pajak dan keluarganya yang kerap memamerkan kekayaannya.
Tak hanya itu, pernyataan Sri Mulyani terkait harta kekayaan anggotanya juga menuai sorotan.
Sejalan dengan itu, muncul kabar Sri Mulyani menggelapkan dana sebesar Rp 300 triliun atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi tersebut disebarkan oleh akun YouTube bernama Lidah Rakyat pada Minggu (12/3/2023).
Dalam narasinya, si pengunggah menyebutkan penggelapan dana itu disebut untuk persiapan Pilpres 2024.
Narasi video yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:
"Semua Atas Perintah Jokowi ! Penggelapan Uang 300T Tenyata Untuk Persiapan Pilpres Sebentar Lagi??"
Sementara thumbnail video itu seolah-olah menarasikan tentang adanya penggelapan dana Rp300 triliun yang diakui Sri Mulyani terjadi di tubuh Kemenkeu, atas perintah Presiden Jokowi.
Pada thumbnail video bernarasi berikut ini:
Baca Juga: Ratusan Pegawai Diduga Cuci Uang, Rocky Gerung Sarankan Sri Mulyani Mundur dari Kemenkue
"SRI MULYANI SEBUT NAMA JOKOWI SEMUA ATAS PERINTAH, PENGGELAPAN DANA KEMENKEU UNTUK DANAI PILPRES SEBENTAR LAGI."
Lantas benarkah klaim Sri Mulyani gelapkan Rp300 triliun untuk Pilpres 2024 atas perintah Jokowi?
PENJELASAN
Dari penelusuran yang dilakukan, klaim yang menyebut Sri Mulyani mengakui adanya penggelapan Rp 300 triliun atas perintah Presiden Jokowi merupakan informasi keliru.
Nyatanya, dalam video itu saat didengarkan sama sekali tidak ada pengakuan Sri Mulyani tentang perintah Jokowi untuk menggelapkan dana ratusan triliun di Kemenkeu.
Sebaliknya, video tersebut membahas pengakuan Kemenkeu yang menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan keuangan pegawai mereka.
Pengakuan dari Kemenkeu tentang 266 surat dari PPATK itu sendiri mengutip dari artikel berita CNN Indonesia yang dipublikasikan pada Sabtu (11/3/2023). Artikel yang dimaksud berjudul "Irjen Kemenkeu Akui Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal 964 PNS".
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis