/
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:21 WIB
Ajudan Pribadi. ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo])

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui, selebgram Ajudan Pribadi populer karena gaya bicaranya yang belepotan tak karuan. Namun, karena itulah ia disukai banyak orang, bahkan para petinggi negara ini dan para pengusaha papan atas. 

Load More