Suara.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin (27) atau Ajudan Pribadi tertunduk lesu saat dipamerkan sebagai tersangka dalam rilis pengungkapan kasus penipuan yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) hari ini.
Akbar yang mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terikat tali tis terlihat memasang muka melas sembari bisa berjalan perlahan saat dihadirkan oleh polisi dalam rilis kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dalam perkaranya, Akbar saat itu menawarkan 2 unit mobil kepada korbannya yang berinisial Arbi Leo (39).
Akbar saat itu, menawarkan satu unit mobil Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021, senilai Rp950 juta.
Usai terjadi kesepakatan, Arbi kemudian mentransfer uang senilai Rp400 juta pada tanggal 2 Desember 2021 untuk pembelian mobil Land Cruiser.
Selang beberapa hari, Arbi kemudian kembali mentransfer uang senilai Rp750 juta, pada tanggal 6 Desember 2021, dan Rp200 juta pada tanggal 14 Desember 2021.
"Seiring perjalanan waktu, kendaraan yang dijanjikan oleh terlapor ini tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban,” kata Syahduddi, Rabu.
Melalui kuasa hukumnya, Arbi kemudian melayangkan somasi terhadap Akbar. Sudah dua kali somasi dilayangkan oleh korban melalui pengacaranya. Namun hal itu tidak juga ditanggapi oleh korban. Hingga akhirnya Akbar di laporkan ke polisi.
"Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar 1 miliar 350 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar
Sebelum melakukan penangkapan, Syaduddi juga menyampaikan, pihaknya telah membuat melayangkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada Akbar. Namun undangan tersebut diabaikan.
"Sekali lagi dalam proses penyelidikan terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar
-
Siapa Ajudan Pribadi? Dampingi Pejabat hingga Jadi Selebgram, Kini Terjerat Kasus Penipuan
-
Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polisi
-
Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar Atas Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi