/
Rabu, 15 Maret 2023 | 12:43 WIB
Ajudan Pribadi. ([Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim])

Suara Sumatera - Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka atas dugaan penipuan yang membuat para korban rugi miliaran rupiah.

Berikut cara Selebgram Ajudan Pribadi tipu para korban hingga rugi miliaran rupiah. Ia menawarkan dua unit mobil ke korban AL, yang tidak lain teman sendiri. Ajudan Pribadi awalnya menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya, pada akhir tahun lalu.

"Terlapor ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis, Rabu (15/3/2023).

AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Sayangnya, mobil tersebut tidak kunjung datang seperti yang dijanjikan pleh Ajudan Pribadi.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan," kata M. Syahduddi.

AL yang mulai curiga sempat melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. .

"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas M. Syahduddi.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan ke polisi. "Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," kata M. Syahduddi.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

Baca Juga: Saatnya Perempuan Jadi Profesional di Bidang Teknologi dan Digital

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi  sebagai tersangka penipuan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Load More