Suara Sumatera- Dua karyawan PT HM Sampoerna, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian, menggugat perusahaan rokok terkenal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Keduanya dipecat tanpa ada kejelasan. Dalam sidang gugatan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak PT HM Sampoerna TBK yang dihadiri kuasa hukumnya yang hadir dihadapan Majelis Hakim PHI Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang, Rabu (15/3/2023).
Usai sidang salah penggugat Andra Desvrian mengatakan, permasalahan ini timbul tahun 2021 silam, dia bersama rekannya di PHK sepihak oleh pihak tergugat PT HM Sampoerna Tbk.
“Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apapun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan,” kata Andra Desvrian melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pada November lalu bersama rekannya Dhany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari PT HM Sampoerna.
Menurutnya, sebelum melayangkan permohonan gugatan dia bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang.
“Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan, yang mana saya bersama dengan rekan saya ini masih tetap di PHK oleh pihak perusahaan. Untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang,” tuturnya.
Dhany Prasanto, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan agar dapat diperkerjakan kembali.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang kuasa hukum PT HM Sampoerna TBK, Trifena Martina Mastra, enggan berkomentar terkait gugatan yang dilakukan dua mantan karyawan PT Sampoerna tersebut.
Baca Juga: Setelah Makan Babi, Lina Mukherjee Kini Bangga Sebut Dirinya Pintar hingga Disukai Lelaki Kaya
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Izin Batubara BUMD Sumsel, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Diperiksa KPK
-
Resep Pempek Khas Palembang, Masuk 5 Besar Seafood Paling Enak di Dunia
-
3 Fakta Menarik Pempek sebagai Olahan Seafood Terbaik Versi Taste Atlas
-
OJK Dan BEI Dorong UMKM di Sumsel Naik Kelas Agar Bisa Go Public
-
Ratusan Perempuan Sumsel Jadi Pekerja Migran ke Malaysia
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Luis de la Fuente Sanjung Magis Mikel Oyarzabal Saat Spanyol Bantai Austria
-
Kontrak Berakhir, Shueisha Hentikan Penjualan Manga Marvel Mulai September
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Menanti Rp18.000 per Dolar AS: Rapuhnya Tameng Dedolarisasi Kita
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan