Suara Sumatera- Dua karyawan PT HM Sampoerna, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian, menggugat perusahaan rokok terkenal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Keduanya dipecat tanpa ada kejelasan. Dalam sidang gugatan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak PT HM Sampoerna TBK yang dihadiri kuasa hukumnya yang hadir dihadapan Majelis Hakim PHI Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang, Rabu (15/3/2023).
Usai sidang salah penggugat Andra Desvrian mengatakan, permasalahan ini timbul tahun 2021 silam, dia bersama rekannya di PHK sepihak oleh pihak tergugat PT HM Sampoerna Tbk.
“Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apapun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan,” kata Andra Desvrian melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pada November lalu bersama rekannya Dhany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari PT HM Sampoerna.
Menurutnya, sebelum melayangkan permohonan gugatan dia bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang.
“Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan, yang mana saya bersama dengan rekan saya ini masih tetap di PHK oleh pihak perusahaan. Untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang,” tuturnya.
Dhany Prasanto, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan agar dapat diperkerjakan kembali.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang kuasa hukum PT HM Sampoerna TBK, Trifena Martina Mastra, enggan berkomentar terkait gugatan yang dilakukan dua mantan karyawan PT Sampoerna tersebut.
Baca Juga: Setelah Makan Babi, Lina Mukherjee Kini Bangga Sebut Dirinya Pintar hingga Disukai Lelaki Kaya
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Izin Batubara BUMD Sumsel, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Diperiksa KPK
-
Resep Pempek Khas Palembang, Masuk 5 Besar Seafood Paling Enak di Dunia
-
3 Fakta Menarik Pempek sebagai Olahan Seafood Terbaik Versi Taste Atlas
-
OJK Dan BEI Dorong UMKM di Sumsel Naik Kelas Agar Bisa Go Public
-
Ratusan Perempuan Sumsel Jadi Pekerja Migran ke Malaysia
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Guru Lakukan Hal Tak Senonoh pada 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
Juru Parkir Bakal Ditindak Jika Minta Pungutan di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Film Jangan Seperti Bapak: Drama Aksi yang Sarat Pesan Keluarga
-
7 Bedak Padat Lokal untuk Usia 40+ agar Makeup Tidak Mudah Crack