Suara Sumatera- Dua karyawan PT HM Sampoerna, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian, menggugat perusahaan rokok terkenal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Keduanya dipecat tanpa ada kejelasan. Dalam sidang gugatan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak PT HM Sampoerna TBK yang dihadiri kuasa hukumnya yang hadir dihadapan Majelis Hakim PHI Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang, Rabu (15/3/2023).
Usai sidang salah penggugat Andra Desvrian mengatakan, permasalahan ini timbul tahun 2021 silam, dia bersama rekannya di PHK sepihak oleh pihak tergugat PT HM Sampoerna Tbk.
“Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apapun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan,” kata Andra Desvrian melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pada November lalu bersama rekannya Dhany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari PT HM Sampoerna.
Menurutnya, sebelum melayangkan permohonan gugatan dia bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang.
“Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan, yang mana saya bersama dengan rekan saya ini masih tetap di PHK oleh pihak perusahaan. Untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang,” tuturnya.
Dhany Prasanto, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan agar dapat diperkerjakan kembali.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang kuasa hukum PT HM Sampoerna TBK, Trifena Martina Mastra, enggan berkomentar terkait gugatan yang dilakukan dua mantan karyawan PT Sampoerna tersebut.
Baca Juga: Setelah Makan Babi, Lina Mukherjee Kini Bangga Sebut Dirinya Pintar hingga Disukai Lelaki Kaya
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Izin Batubara BUMD Sumsel, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Diperiksa KPK
-
Resep Pempek Khas Palembang, Masuk 5 Besar Seafood Paling Enak di Dunia
-
3 Fakta Menarik Pempek sebagai Olahan Seafood Terbaik Versi Taste Atlas
-
OJK Dan BEI Dorong UMKM di Sumsel Naik Kelas Agar Bisa Go Public
-
Ratusan Perempuan Sumsel Jadi Pekerja Migran ke Malaysia
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Barcelona Resmi Perpanjang Kontrak Hansi Flick hingga 2028
-
Spesialis Promosi! Widodo C. Putro Resmi Arsiteki PSIS Semarang di Liga 2, Target Wajib Balik Liga 1
-
Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
-
Mohamed Salah Ingin Liverpool Kembali Bergaya Heavy Metal, Ramai Dapat Dukungan Mantan
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Bikin Penonton Ikut Sedih, Begini Sisi Tragis Yoon Yi Rang di Perfect Crown
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
Samsung Kini Jual HP Refurbished Resmi, Harga Flagship Jadi Makin Worth It!
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam