/
Rabu, 15 Maret 2023 | 22:29 WIB
Makan babi (Pixabay)

Suara Sumatera - Seorang ustadz di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan karena dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang wanita muslim influencer usai viral membuat konten mengkonsumsi kulit babi panggang, Rabu (15/03).

Dalam video yang viral tersebut wanita bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dalam unggahan vidio yang dibuat oleh Lina Mukherjee tersebut mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video yang diposting pada kamis (09/03) lalu.

Atas vidio yang sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar membuat seorang Ustadz di kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan.

Ustadz M. Syarif Hidayat SH yang diketahui merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin mendatangi sentra pelayanan kepolisia ln terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.

“Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah. Sebab perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan, karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita,” ujarnya

Menurut M Syarif Hidayat sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.

“Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan,” ucapnya.

Baca Juga: Siapkan 22 Pemain, Madura United Incar Menang Away Lawan Bali United

M Syarif Hidayat berharap atas laporan pertama atas yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.

“Dengan laporan ini semoga penyidik ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindak lanjuti untuk di proses sesuai dengan peraturan yang ada di indonesia, ” tandasnya.

Sapriadi menuding terlapor yakni Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengkonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.

“Bukan hanya ditiktok dia menyebarkan namun juga di youtube, dan sosial media pribadi lain miliknya,” tandasnya.

Laporan tersebut dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dihubungi mengaku belum menerima laporan.

“Saya belum menerima laporan, nanti coba saya cari tahu,” tutupnya.

Load More