/
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:19 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (dok Pemkot Medan)

Suara Sumatera - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan, terhitung sejak 22 Maret hingga 22 April 2023. 

Hal ini disampaikan Bobby melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714. Surat Edaran itu dikeluarkan 21 Maret 2023. Penutupan tempat hiburan malam itu guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa

"Kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut," kata Bobby, Rabu (22/3/2023). 

Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud adalah diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Sedangkan usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga) dibatasi dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. 

Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ungkap Bobby. 

Kepada seluruh camat, Bobby meminta tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Perjodohan Ayu Ting Ting Direstui? Ayah Ojak dan Umi Kalsum Bak Lempar Kode soal Boy William

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bobby. 

Load More