Suara Sumatera - Kasus selebgram Lina Mukherjee yang mendadak viral gegara makan daging babimasih terus bergulir di ranah hukum.
Diketahui sampai saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap pelapor dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video dan komentar warganet dalam unggahan Lina Mukherjee tersebut.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selain melakukan pemeriksaan kepada pelapor pihaknya turut memanggil saksi ahli di bidang bahasa, ITE dan pidana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dia menyebutkan Lina Mukherjee terancam pasal 156 A tentang penistaan agama, hal ini memang berbeda dengan laporan yang dilayangkan yaitu pelanggaran ITE.
“Kalau dari pernyataan saksi ahli di bidang bahasa kasus ini tidak masuk dalam unsur pidana khusus, kemudian saksi ahli ITE menuturkan tidak ada pelanggaran dalam UU ITE. Namun, kalau saksi ahli pidana menegaskan kasus ini masuk penistaan agama sesuai pasal 156 A,” katanya kepada Suara.com
Lina terbukti bersalah dalam laporan kasus tersebut dengan ancaman pidana umum bukan pidana khusus atau ITE.
“Oleh karenanya tetap akan kami laksanakan proses penyidikan apabila nanti sudah terkumpul semua alat bukti, kita akan limpahkan ke direktorat tindak pidana umum dan akan ditangani oleh direktorat tindak pidana umum (tipidum),” pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin menjelaskan hingga hari ini, pihaknya telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Sumsel mereka dicecar sebanyak 15 pertanyaan berkenaan dengan postingan Lina Mukherjee saat memakan daging babi sembari mengucapkan lafaz basmalah.
“Garis besar pertanyaannya adalah pada penistaan dan sudah kami jelaskan bahwa yang menjadi substansi dari perkara ini adalah penyebutan lafaz Allah dengan bismillah untuk memakan daging babi,” ujarnya saat dikonfirmasi suara.com
Baca Juga: Deretan Sanksi FIFA yang Bisa Diterima Indonesia Andai Boikot Israel di Piala Dunia U-20 2023
Terlapor menyatakan bahwa dirinya menyebutkan itu dalam keadaan sadar dan mengaku telah sebanyak 3 kali memakan daging babi yang jelas dilarang oleh ajaran agama islam.
Dalam kasus ini Sapriadi meyakinkan kedepannya pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel senagai saksi ahli yang dipercayai memiliki kapasitas dalam permasalahan yang berkaitan dengan penistaan agama seperti yang dilakukan Lina.
“Untuk pemanggilan terlapor tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya terlebih dahulu yakni dari MUI, karena MUI sangat berkompeten untuk melakukan penilaian ada tidaknya penistaan agama dalam laporan ini,” tambahnya.
Sapriadi menuturkan hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pelapor untuk melakukan permohonan maaf khususnya bagi umat islam yang merasa dilecehkan atas perilakunya itu.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dari terlapor dan pelapor, karena ini bukan hanya persoalan pribadi antara dua belah pihak. Akan tetapi apa yang dilakukan terlapor telah menodai akidah umat islam, khususnya warga Sumsel yang beragama Islam. Apalagi dia juga merupakan agama islam,” tutupnya.
Kontributor: Mita Rosnita
Berita Terkait
-
Emosinya Bupati Tanjung Jabung Timur Pada PetroChina: Perusahaan Rampok SDA, Seperti Negara Dalam Negara
-
Profil Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto Yang Ingin Usir PetroChina Dan Bubarkan SKK Migas
-
Lina Mukherjee Balas Serangan Bunda Corla, Sebut Kariernya Bakal Lebih Moncer
-
Ingin Usir PetroChina Dari Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur: Perusahaan Rampok SDA dan SKK Migas Hanya Jadi Centeng
-
Konten Makan Babi Diproses, Lina Mukherjee Nggak Respect dengan Oknum Polisi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!
-
Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang
-
6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three
-
Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
-
BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini
-
Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini
-
5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless
-
Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!