Suara Sumatera - Kasus selebgram Lina Mukherjee yang mendadak viral gegara makan daging babimasih terus bergulir di ranah hukum.
Diketahui sampai saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap pelapor dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video dan komentar warganet dalam unggahan Lina Mukherjee tersebut.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selain melakukan pemeriksaan kepada pelapor pihaknya turut memanggil saksi ahli di bidang bahasa, ITE dan pidana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dia menyebutkan Lina Mukherjee terancam pasal 156 A tentang penistaan agama, hal ini memang berbeda dengan laporan yang dilayangkan yaitu pelanggaran ITE.
“Kalau dari pernyataan saksi ahli di bidang bahasa kasus ini tidak masuk dalam unsur pidana khusus, kemudian saksi ahli ITE menuturkan tidak ada pelanggaran dalam UU ITE. Namun, kalau saksi ahli pidana menegaskan kasus ini masuk penistaan agama sesuai pasal 156 A,” katanya kepada Suara.com
Lina terbukti bersalah dalam laporan kasus tersebut dengan ancaman pidana umum bukan pidana khusus atau ITE.
“Oleh karenanya tetap akan kami laksanakan proses penyidikan apabila nanti sudah terkumpul semua alat bukti, kita akan limpahkan ke direktorat tindak pidana umum dan akan ditangani oleh direktorat tindak pidana umum (tipidum),” pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin menjelaskan hingga hari ini, pihaknya telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Sumsel mereka dicecar sebanyak 15 pertanyaan berkenaan dengan postingan Lina Mukherjee saat memakan daging babi sembari mengucapkan lafaz basmalah.
“Garis besar pertanyaannya adalah pada penistaan dan sudah kami jelaskan bahwa yang menjadi substansi dari perkara ini adalah penyebutan lafaz Allah dengan bismillah untuk memakan daging babi,” ujarnya saat dikonfirmasi suara.com
Baca Juga: Deretan Sanksi FIFA yang Bisa Diterima Indonesia Andai Boikot Israel di Piala Dunia U-20 2023
Terlapor menyatakan bahwa dirinya menyebutkan itu dalam keadaan sadar dan mengaku telah sebanyak 3 kali memakan daging babi yang jelas dilarang oleh ajaran agama islam.
Dalam kasus ini Sapriadi meyakinkan kedepannya pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel senagai saksi ahli yang dipercayai memiliki kapasitas dalam permasalahan yang berkaitan dengan penistaan agama seperti yang dilakukan Lina.
“Untuk pemanggilan terlapor tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya terlebih dahulu yakni dari MUI, karena MUI sangat berkompeten untuk melakukan penilaian ada tidaknya penistaan agama dalam laporan ini,” tambahnya.
Sapriadi menuturkan hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pelapor untuk melakukan permohonan maaf khususnya bagi umat islam yang merasa dilecehkan atas perilakunya itu.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dari terlapor dan pelapor, karena ini bukan hanya persoalan pribadi antara dua belah pihak. Akan tetapi apa yang dilakukan terlapor telah menodai akidah umat islam, khususnya warga Sumsel yang beragama Islam. Apalagi dia juga merupakan agama islam,” tutupnya.
Kontributor: Mita Rosnita
Berita Terkait
-
Emosinya Bupati Tanjung Jabung Timur Pada PetroChina: Perusahaan Rampok SDA, Seperti Negara Dalam Negara
-
Profil Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto Yang Ingin Usir PetroChina Dan Bubarkan SKK Migas
-
Lina Mukherjee Balas Serangan Bunda Corla, Sebut Kariernya Bakal Lebih Moncer
-
Ingin Usir PetroChina Dari Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur: Perusahaan Rampok SDA dan SKK Migas Hanya Jadi Centeng
-
Konten Makan Babi Diproses, Lina Mukherjee Nggak Respect dengan Oknum Polisi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Imlek 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Vihara
-
Ironi AKBP Didik Putra Kuncoro: 6 Fakta Kelam Eks Kapolres Bima, Simpan Sekoper Narkoba
-
BRI Resmi Buka Desa BRILiaN 2026, Simak Cara Daftar Berikut Ini
-
Dominasi Ngeri Pelita Jaya hingga Pekan ke-6 IBL 2026: Unbeaten, Kuasai Klasemen
-
Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Keberuntungan
-
Prabowo Kumpulkan Purbaya hingga Airlangga di Hambalang Kemarin, Ternyata Ini Yang Dibahas
-
Mengerikan! Pemain Keturunan Indonesia Kasih Peringatan Keras ke Arsenal
-
BRI Bina 5.200 Desa BRILiaN, Kini Buka Program 2026 untuk Akselerasi Ekonomi dan Pembangunan
-
Debut Mauro Zijlstra Belum Mengigit, Asisten Pelatih Persija Beberkan Alasannya
-
Bebaskan Pencuri Sawit usai Ditangkap Warga, Polisi: Kerugian Kurang dari 500 Ribu