/
Kamis, 30 Maret 2023 | 04:36 WIB
Ilustrasi korupsi. ANTARA/Shutterstock/am. (ANTARA/Shutterstock/am.)

Suara Sumatera - Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Muhammad Yusuf Siagian ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Dirinya diduga menyelewengkan pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 1,3 miliar.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melansir suarasumut.id pada Kamis (30/3/2023).

"Ya benar (jadi tersangka). Kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," katanya. 

Namun demikian, Rusdi belum merinci kronologi dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf. Pihaknya juga belum menahan Yusuf. Pasalnya, proses penyelidikan masih akan terus dilakukan.

Terkait penetapan tersangkanya, Yusuf sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.

Namun majelis hakim PN Rantau Prapat menolak permohonan praperadilannya pada 28 Februari 2023.

Load More