Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dana dugaan korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dimanfaatkan untuk membayar dua lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia)," kata Ali dihubungi wartawan, Rabu (29/3/2023).
Namun demikian, kasus dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri ini masih terus didalami KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018 -2023.
"Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7/2023).
Temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.
"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis.
Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.
Baca Juga: Cerita Direktur KPK Kena Pungli Lurah di Medan saat Urus Surat Kematian, Bobby Nasution Buka Suara
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019," ungkap Johanis.
Tak hanya Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," imbuh Johanis.
Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar.
"Antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," ujar Johanis.
Berita Terkait
-
Cerita Direktur KPK Kena Pungli Lurah di Medan saat Urus Surat Kematian, Bobby Nasution Buka Suara
-
Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang, KPK Sita Dokumen Fiktif Kuota Rokok
-
Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Segera Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
-
Harta Kekayaan Irjen Karyoto, Eks Deputi Penindakan KPK yang Jadi Kapolda Metro Jaya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara