“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.
Selebgram Palembang Naura dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Kasus penipuan butik
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372. Kejadian bermula saat terdakwa Al Naura melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain dengan keuntungan 9 persen hanya dengan syarat foto KTP dan setoran awal Rp10 juta.
Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan, dan nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel
-
Waktu Imsak 9 April 2023 di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 8 April 2023 Disertai Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 8 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Prabumulih, Pagar Alam Dan Lubuklinggau, 8 April 2023
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah