Suara Sumatera - Selebgram Palembang Alnaura atau Al Naura Karima Pramesta kembali menjadi sorotan, usai kedapatan live instagram (IG) di media sosial miliknya belum lama ini. Kehebohan muncul saat dia disebutkan telah berhasil ditangkap oleh tim tabur kejaksaan saat berada di Thailand.
Sampai dengan Minggu (9/4/2023), sang selebgram Alnaura ternyata masih aktif memainkan media sosialnya. Dia pun sempat mengungkit mengenai kedatangan tim tabur, namun tidak berhasil membawa dirinya kembali ke Palembang, Sumsel.
Kasus selebgram ini tengah sampai pada keputusaan kasasi. Jaksa melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi, yang akhirnya menetapkannya sebagai tervonis bersalah dan mesti menjalankan hukuman selama 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula, berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan selebgram Alnaura terjerat pasal 378 dan 372. Saat itu, terdakwa melakukan media sosialnya menawarkan investasi (bertanam) modal guna menjual baju di bisnis yang dibangunnya.
Dia pun menawarkan keuntungan sampai dengan keuntungan sampai dengan 9 persen dengan hanya memberikan syarat member investasi berupa syarat foto KTP sekaligus setoran awal Rp10 juta.
Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan. Dia menjanjikan dalam jangka waktu tertentu, nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.
Dalam pengakuan Alnaura, bikin yang dibangunnya terdampak pandemi, sehingga ia dinilai gagal bayar. Padahal ia pun sempat menawarkan akan membayar secara bergantian atau dicicil.
Namun peserta member tidak bersedia dan akhirnya mempolisikan selebgram ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri ia putuskan bersalah, namun di Pengadilan Tinggi, vonis tersebut malah berubah.
Alnaura sempat bebas meski berada di pejara. Tidak sepakat dengan vonis di Pengadilan Tinggi, jaksa mengambil langkah kasasi, yang akhirnya memutuskan Alnaura kembali bersalah.
Baca Juga: Cak Imin Diminta Rasakan Jadi Penumpang KRL Usai Tolak Impor Kereta Bekas
Pada bulan Desember 2022, tim kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.
"Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).
“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Belakangan selebgram ini kepergok live IG saat liburan di Bangkok Thailand. Menurut ia, dia live instagram sebagai kesehariannya sebagai influencer juga selebgram yang menyediakan jasa titip barang-barang dari luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan
-
DPO Kejaksaan, Selebgram Palembang Alnaura Live IG dari Thailand: Aku Dak Ngerti Hukum
-
Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel
-
Waktu Imsak 9 April 2023 di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 8 April 2023 Disertai Doa
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ulasan Film Kamu Harus Mati: Batas Tipis Antara Halusinasi dan Realitas!
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Xiaomi Smart Band 10 Pro Debut dengan Bodi Elegan: Mirip Apple Watch, Harga Murah
-
Hak Jawab Komnas Perempuan Terkait Berita Komentar Publik atas Isu Tolak Kebiri Kiai Ashari
-
Tebing 100 Meter di Desa Nglinggis Longsor, Jalur TrenggalekPonorogo Ditutup
-
Ditanya Peluang Membela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Tentu Saja!
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak
-
Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap
-
5 Bedak yang Mengandung Salicylic Acid untuk Cegah Pori Tersumbat dan Jerawat