Suara Sumatera - Selebgram Palembang Alnaura atau Al Naura Karima Pramesta kembali menjadi sorotan, usai kedapatan live instagram (IG) di media sosial miliknya belum lama ini. Kehebohan muncul saat dia disebutkan telah berhasil ditangkap oleh tim tabur kejaksaan saat berada di Thailand.
Sampai dengan Minggu (9/4/2023), sang selebgram Alnaura ternyata masih aktif memainkan media sosialnya. Dia pun sempat mengungkit mengenai kedatangan tim tabur, namun tidak berhasil membawa dirinya kembali ke Palembang, Sumsel.
Kasus selebgram ini tengah sampai pada keputusaan kasasi. Jaksa melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi, yang akhirnya menetapkannya sebagai tervonis bersalah dan mesti menjalankan hukuman selama 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula, berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan selebgram Alnaura terjerat pasal 378 dan 372. Saat itu, terdakwa melakukan media sosialnya menawarkan investasi (bertanam) modal guna menjual baju di bisnis yang dibangunnya.
Dia pun menawarkan keuntungan sampai dengan keuntungan sampai dengan 9 persen dengan hanya memberikan syarat member investasi berupa syarat foto KTP sekaligus setoran awal Rp10 juta.
Keuntungan yang ditawarkan juga cukup fantastik dari modal yang diberikan. Dia menjanjikan dalam jangka waktu tertentu, nilai investasi akan dikembalikan secara utuh bersamaan dengan keuntungan investasi butik tersebut.
Dalam pengakuan Alnaura, bikin yang dibangunnya terdampak pandemi, sehingga ia dinilai gagal bayar. Padahal ia pun sempat menawarkan akan membayar secara bergantian atau dicicil.
Namun peserta member tidak bersedia dan akhirnya mempolisikan selebgram ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri ia putuskan bersalah, namun di Pengadilan Tinggi, vonis tersebut malah berubah.
Alnaura sempat bebas meski berada di pejara. Tidak sepakat dengan vonis di Pengadilan Tinggi, jaksa mengambil langkah kasasi, yang akhirnya memutuskan Alnaura kembali bersalah.
Baca Juga: Cak Imin Diminta Rasakan Jadi Penumpang KRL Usai Tolak Impor Kereta Bekas
Pada bulan Desember 2022, tim kejaksaan mengungkapkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas keputusan kasasi yang dimenangkan atau diterima Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan membenarkan Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang.
"Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, Senin, (12/12/2022).
“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Belakangan selebgram ini kepergok live IG saat liburan di Bangkok Thailand. Menurut ia, dia live instagram sebagai kesehariannya sebagai influencer juga selebgram yang menyediakan jasa titip barang-barang dari luar negeri.
Padahal, tim kejaksaan sudah menetapkannya sebagai DPO atas kasusnya.
Di siaran instagram miliknya, Al Naura mengaku tidak memahami hukum. Pengakuan ini bermula dari tudingan netizen jika si selebgram tidak memahami ilmu hukum sejak sekolah.
"Memang waktu sekolah, dak ado pelajaran hukum, jadi kalo ado yang ngomong aku sekolah sampai gerbang, memang di sekolah aku katek pelajaran hukum, jadi wajarlah yo aku dak ngerti hukum," ujar selebgram ini menjawab komentar netizen yang mempertanyakan mengenai kasus yang menghebohokan tersebut.
Dari instagram miliknya, Alnaura terlihat melakukan bisnis dengan jasa titip dari negara Thailand tempat ia berada saat ini. Saat melakukan siaran langsung instagram pun, Alnaura mengaku tengah berada di sebuah hotel, namun dengan layanan wifi yang tidak bagus.
"Aku sampai keluar kamar, dak tau aku kenapa wifi hape aku jelek," ujarnya. Bahkan tampak sang anak laki-laki pun berada di hotel tersebut.
Naura menyebut ia menjadi korban dari oknum penegak hukum. Menurut ia, banyak yang bermasalah hukum dalam bisnis seperti dirinya namun mengapa hanya perlakukan terhadapnya beda.
"Nah itu titik point masalah ini, banyak yang bermasalah hukum, ngapp aku di perlakukan gini. Taulah galo kan penyebabnyo karena oknum," ujarnya memperlihatkan tangan dengan simbol love yang menyisaratkan ada sesuatu dalam kasusnya.
Sampai dengan akhir video live instagram miliknya Alnaura mengungkapkan jika kehidupan ekonominya kekinian sedang sulit. Meski mengaku sulit, Alnaura menghabiskan waktu di negara Bangkok, Thailand.
Tim kejaksaan ini mengungkapkan tengah melakukan koordinasi guna memulangkan sang selebgram ke Palembang guna melaksanakan vonisnya.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Selebgram Palembang Alnura, Live IG dari Thailand Padahal DPO Kejaksaan
-
DPO Kejaksaan, Selebgram Palembang Alnaura Live IG dari Thailand: Aku Dak Ngerti Hukum
-
Pemudik Diharap Waspada, Volume Kendaraan Naik 20 Persen Saat Arus Mudik di Sumsel
-
Waktu Imsak 9 April 2023 di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 8 April 2023 Disertai Doa
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Bergengsi di Asia's Best Companies dan Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
Sony FX5 Ubah Kamera Sinema Jadi Lebih Ringkas, Bawa Open Gate dan RAW Internal
-
Imigrasi Sumut Tingkatkan Pengawasan Sampai ke Desa, Pimpasa Jadi Garda Pencegahan TPPO dan TPPM
-
Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat
-
Disorot Jadi Biang Polusi Jakarta, Banten Siapkan Langkah Tekan Emisi PLTU Suralaya
-
Qlola New Skin Bawa Pengalaman Digital Baru, BRI Perkuat Konektivitas Layanan Bisnis
-
Hyundai Ioniq 5 Tuai Polemik, Ini Rekomendasi Mobil Listrik 200 Jutaan Terbaik
-
Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff