/
Selasa, 11 April 2023 | 17:16 WIB
Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia)

Suara Sumatera - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan aset para korupsi yang diperoleh dengan tidak sah harus dirampas dan dikembalikan ke negara.

Hal itu dikatakan Ma'ruf Amin terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR, melansir Antara Selasa (11/9/2023).

"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," katanya.

Dirinya mengatakan yang penting untuk diperhatikan selanjutnya adalah pengelolaan aset hasil rampasan itu.

Hal ini dilakukan agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara," ujarnya. 

Dirinya menekankan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Jika ada hambatan dari pihak tertentu, pemerintah akan mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.

"Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju, supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat," jelasnya.

"Supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan ini sudah jadi prolegnas ya, artinya prioritas. Karena prioritas kita (pemerintah) dorong terus," katanya. 

Baca Juga: Illegal Access: Mengenal Lebih Dalam Seputar Akses Ilegal di Dunia Digital

Load More