Suara Sumatera - Kabar perceraian pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah mengagetkan publik lantaran selama ini rumah tangga mereka dikenal adem ayem.
Namun, tak seperti pasangan lain, Inge Anugrah dikabarkan tak bisa menuntut harta gono-gini dari Ari Wibowo.
Hal tersebut terungkap dari pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Petrus menerangkan jika Inge Anugrah sudah membuat perjanjian pranikah yang membuatnya tak bisa menuntut harta gono-gini.
"Sebelum menikah, mereka sudah membuat perjanjian pranikah," kata Petrus dikutip pada Selasa (18/4/2023).
Ia menyatakan bahwa salah satu kesepakatan Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang sudah diungkap ke publik adalah tentang tidak adanya harta bersama selama menikah. Seluruh aset dikuasai sang artis.
"Memang mereka punya harta, tapi semua atas nama Ari. Inge tidak punya apa-apa. Inge praktis hanya mengurus rumah tangga, mengurus anak-anak, menyiapkan makanan," terang Petrus.
Menurutnya, imbas dari perjanjian pranikah tersebut, besar kemungkinan Inge Anugrah tidak bisa menuntut pembagian harta bersama setelah gugatan cerai Ari Wibowo dikabulkan.
"Dia tidak punya penghasilan. Jadi suami bekerja dengan dukungan istri, tapi semua jadi milik suami," ungkap Petrus.
Baca Juga: Meggy Wulandari soal Isu Perceraian: Yang Terbaik bagi Kita Belum Tentu Terbaik bagi Allah
Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai terhadap Inge Anugrah pada 3 April 2023. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
"Raden Arianto Wibowo, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Ari Wibowo, mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023," kata Petrus Bala Pattyona.
Ari Wibowo ingin pisah dari Inge Anugrah karena cekcok berkepanjangan. Mereka sudah tak akur sejak lama.
"Kalau di gugatan Ari, cekcok sudah sejak 2020. Tapi dari versi Inge, sudah dari 2018," papar Petrus Bala Pattyona.
Selain cerai, Ari Wibowo juga menuntut hak asuh anak dari Inge Anugrah. Faktor kedekatan ayah anak jadi pertimbangannya.
"Pihak penggugat memohon pada majelis hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya kepada pihak penggugat, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah," tegas sang kuasa hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar