Suara Sumatera - Kabar perceraian pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah mengagetkan publik lantaran selama ini rumah tangga mereka dikenal adem ayem.
Namun, tak seperti pasangan lain, Inge Anugrah dikabarkan tak bisa menuntut harta gono-gini dari Ari Wibowo.
Hal tersebut terungkap dari pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Petrus menerangkan jika Inge Anugrah sudah membuat perjanjian pranikah yang membuatnya tak bisa menuntut harta gono-gini.
"Sebelum menikah, mereka sudah membuat perjanjian pranikah," kata Petrus dikutip pada Selasa (18/4/2023).
Ia menyatakan bahwa salah satu kesepakatan Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang sudah diungkap ke publik adalah tentang tidak adanya harta bersama selama menikah. Seluruh aset dikuasai sang artis.
"Memang mereka punya harta, tapi semua atas nama Ari. Inge tidak punya apa-apa. Inge praktis hanya mengurus rumah tangga, mengurus anak-anak, menyiapkan makanan," terang Petrus.
Menurutnya, imbas dari perjanjian pranikah tersebut, besar kemungkinan Inge Anugrah tidak bisa menuntut pembagian harta bersama setelah gugatan cerai Ari Wibowo dikabulkan.
"Dia tidak punya penghasilan. Jadi suami bekerja dengan dukungan istri, tapi semua jadi milik suami," ungkap Petrus.
Baca Juga: Meggy Wulandari soal Isu Perceraian: Yang Terbaik bagi Kita Belum Tentu Terbaik bagi Allah
Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai terhadap Inge Anugrah pada 3 April 2023. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
"Raden Arianto Wibowo, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Ari Wibowo, mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023," kata Petrus Bala Pattyona.
Ari Wibowo ingin pisah dari Inge Anugrah karena cekcok berkepanjangan. Mereka sudah tak akur sejak lama.
"Kalau di gugatan Ari, cekcok sudah sejak 2020. Tapi dari versi Inge, sudah dari 2018," papar Petrus Bala Pattyona.
Selain cerai, Ari Wibowo juga menuntut hak asuh anak dari Inge Anugrah. Faktor kedekatan ayah anak jadi pertimbangannya.
"Pihak penggugat memohon pada majelis hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya kepada pihak penggugat, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah," tegas sang kuasa hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL