/
Rabu, 26 April 2023 | 14:53 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menunggangi moge. (Instagram @achiruddinhasibuan)

Suara Sumatera - AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan. Pasalnya, ia disebut membiarkan anaknya Aditya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Usut punya usut, total harta kekayaan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut ini Rp 467.548.644 atau Rp 467 juta.

Hal itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilihat Rabu (26/4/2023). 

Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya pada 24 Maret 2021. Saat itu dirinya menjabat Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.

Namun, motor gede (moge) yang selalu dipamerkan AKBP Achiruddin di media sosial tidak tercatat di LHKPN. Dirinya hanya melaporkan mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370.000.000.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi.

Baca Juga: CEK FAKTA: King Nassar dan Selfi Yamma Kedapatan Mandi Berdua Subuh-subuh, Benarkah?

Load More