Suara Sumatera - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu, Hotman Paris Hutapea mengaku optimis bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman.
Pengacara kondang itu mengklaim bahwa tidak ada alasan untuk memvonis mati Teddy Minahasa. Pasalnya, jenderal bintang dua itu sudah meraih 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting Hotman mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati. Lantas, jika hukum acara diterapkan, maka Teddy harus dibebaskan.
"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.
Namun jika tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah. Dia pun bicara lapis hukum kedua. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Pledoi Anak Buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris Begini
-
Akun Medsosnya Diblokir Hotman Paris Gegara Ledek Promo Skincare hingga Bela Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Lelaki Lincah, Cupu!
-
Dikritik Keras Nikita Mirzani karena Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Lakukan Ini ke Niki
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo Dan Teddy Minahasa Bersekongkol Punya Tujuan Sama, Khianti Polri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting