Suara Sumatera - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu, Hotman Paris Hutapea mengaku optimis bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman.
Pengacara kondang itu mengklaim bahwa tidak ada alasan untuk memvonis mati Teddy Minahasa. Pasalnya, jenderal bintang dua itu sudah meraih 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting Hotman mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati. Lantas, jika hukum acara diterapkan, maka Teddy harus dibebaskan.
"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.
Namun jika tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah. Dia pun bicara lapis hukum kedua. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Pledoi Anak Buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris Begini
-
Akun Medsosnya Diblokir Hotman Paris Gegara Ledek Promo Skincare hingga Bela Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Lelaki Lincah, Cupu!
-
Dikritik Keras Nikita Mirzani karena Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Lakukan Ini ke Niki
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo Dan Teddy Minahasa Bersekongkol Punya Tujuan Sama, Khianti Polri
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?