/
Rabu, 12 April 2023 | 17:13 WIB
Dody Prawiranegara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Antara)

Suara Sumatera - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan anak buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara.

Demikian dikatakan jaksa Arya Wicaksono saat membacakan replik atau respons untuk pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melansir Antara, Rabu (12/4/2023).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," katanya.  

Jaksa tetap dengan tuntutan bahwa Dody terlibat dalam peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi. 

Jaksa juga memohon kepada hakim untuk menolak seluruh pledoi Dody yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan," ujarnya. 

Dalam pledoinya, Dody mengaku takut menolak perintah Teddy yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar. 

Hal itu membuat Dody nekat mengantar sabu yang telah ditukar tawas hasil dari pengungkapan kasus sesuai perintah Teddy.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Baca Juga: Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen

Dirinya mengaku menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Dody justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal, terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, ia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," katanya. 

Sebelumnya, Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dody dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More