Suara Sumatera - Mantan Kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah. Pebuatan TJ disebut merugikan negara Rp 12,6 miliar.
TJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 dengan luas tanah 506,998 hektare atau 260 sertifikat.
"Diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 12,6 miliar lebih," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, melansir Antara, Kamis (11/5/2023).
TJ menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya pada 2008-2017.Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
"Berdasarkan dokumen didapatkan penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah itu," ujarnya.
Tersangka TJ ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat," jelasnya.
Tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Jadwal Liga Indonesia 2023/2024 ke Kapolri
Berita Terkait
-
Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan
-
Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Istrinya
-
KPK Tetapkan Rafael dalam Kasus TPPU, DJP DIY Sebutkan Asetnya di Jogja
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
-
Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Braja Sakti Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan Tengah
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar