Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan keterlibatan Ernie Meike, dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat suaminya Rafael Alun Trisambodo.
Rafael kembali dijadikan tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengembangan gratifikasi yang menjerat dia sebelumnya.
"Ya (istrinya), semuanya. Keluarganya, anaknya. Ke kanan ke kiri ke atas. Ke atas misalnya keluarga orang tuanya, ke kiri temannya dan segala macam," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dugaan keterlibatan Ernie bakal didalami dari sejumlah aset yang disita KPK dari Rafael Alun, termasuk 68 tas bermerek dunia yang diantaranya tas wanita.
"Itu sedang didalami. Masih dalam dinamika. Kita tuh misalkan sedang nangani si A, istrinya itu pasti kita tanya. Kalau masuk misalkan sudah cukup buktinya, pasti akan naik (statusnya)," kata Asep.
Jadi Tersangka TPPU
Rafael kembali dijadikan tersangka, setelah sebelumnya berstatus tersangka gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
"Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK," kata Ali.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuhnya.
Jadi tersangka gratifikasi, Rafael telah ditahan sejak Senin (3/4/2023) lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Kemungkian Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Crypto
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
-
KPK Tetapkan Rafael dalam Kasus TPPU, DJP DIY Sebutkan Asetnya di Jogja
-
Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik