Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan keterlibatan Ernie Meike, dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat suaminya Rafael Alun Trisambodo.
Rafael kembali dijadikan tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengembangan gratifikasi yang menjerat dia sebelumnya.
"Ya (istrinya), semuanya. Keluarganya, anaknya. Ke kanan ke kiri ke atas. Ke atas misalnya keluarga orang tuanya, ke kiri temannya dan segala macam," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dugaan keterlibatan Ernie bakal didalami dari sejumlah aset yang disita KPK dari Rafael Alun, termasuk 68 tas bermerek dunia yang diantaranya tas wanita.
"Itu sedang didalami. Masih dalam dinamika. Kita tuh misalkan sedang nangani si A, istrinya itu pasti kita tanya. Kalau masuk misalkan sudah cukup buktinya, pasti akan naik (statusnya)," kata Asep.
Jadi Tersangka TPPU
Rafael kembali dijadikan tersangka, setelah sebelumnya berstatus tersangka gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
"Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK," kata Ali.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuhnya.
Jadi tersangka gratifikasi, Rafael telah ditahan sejak Senin (3/4/2023) lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Kemungkian Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Crypto
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
-
KPK Tetapkan Rafael dalam Kasus TPPU, DJP DIY Sebutkan Asetnya di Jogja
-
Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
-
Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM