Suara Sumatera - Perilaku tidak terpuji dicontohkan oleh PJ Kepala Desa (Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia menjadi terdakwa korupsi Dana Desa (DD) yang uangnya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO wanita.
Rabu, 10 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah menuntut menuntut mantan Pj Kades di Musi Rawas itu, dengan hukuman 7 tahun penjara.
JPU menyatakan mantan Kades di Musi Rawas itu kurupsi DD Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Bukan hanya penjara, Herman Sawiran juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, juga harus mengganti uang Rp 898 juta.
Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus ,Hamdan menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum.
Pada 17 Mei 2023 mendatang akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU.
Modus Herman Sawiran dalam korupsi DD APBDes 2019 dan 2020, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna
"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Warga Ramai Berkumpul, Ida Dayak Batal Datang ke Lubuklinggau Sumsel
-
Ngaku Kena Mental Setelah Berstatus Tersangka Penghinaan Agama, Lina Mukherjee Ingin Konseling Psikolog
-
Keponakan Megawati Soekarnoputri Incar Kursi DPR RI
-
Kecele, Jauh-Jauh Datang ke Lubuklinggau Sumsel Ingin Diobati Ida Dayak Tetapi Tak Ada
-
Miris, Bertahun-tahun Warga Musi Rawas Sumsel Bergelantungan di Jembatan Rusak
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Cinematic Yoga, Konsep Baru Mindfulness untuk Masyarakat Urban
-
Shin Tae-yong akan Kembali ke Indonesia, Jeje: Detailnya Nanti
-
Tayang Maret 2026, Drama Korea Climax Hadirkan Deretan Aktor Ternama Korea
-
Debut LumaColor IMAGE di realme 16 Series 5G, Gandeng TV Rheinland Dirikan LumaColor IMAGE LAB
-
Laju Bursa Asia Terpangkas Libur Imlek, Nikkei Terpeleset Isu Wait and See
-
5 Fakta Mobil Bekas Xpander Cross 2024, Berapa Pajaknya? Harga Kini Semurah Brio RS CVT
-
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa
-
Debut Mauro Zijlstra Belum Memuaskan, Ini Penilaian Pelatih Persija
-
Mourinho Lancarkan Perang Urat Saraf ke Real Madrid: Raja yang Terluka
-
7 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik dengan OIS, Hasil Video Stabil Cocok untuk Kreator Konten