Suara Sumatera - Perilaku tidak terpuji dicontohkan oleh PJ Kepala Desa (Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia menjadi terdakwa korupsi Dana Desa (DD) yang uangnya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO wanita.
Rabu, 10 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah menuntut menuntut mantan Pj Kades di Musi Rawas itu, dengan hukuman 7 tahun penjara.
JPU menyatakan mantan Kades di Musi Rawas itu kurupsi DD Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Bukan hanya penjara, Herman Sawiran juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, juga harus mengganti uang Rp 898 juta.
Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus ,Hamdan menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum.
Pada 17 Mei 2023 mendatang akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU.
Modus Herman Sawiran dalam korupsi DD APBDes 2019 dan 2020, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna
"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Warga Ramai Berkumpul, Ida Dayak Batal Datang ke Lubuklinggau Sumsel
-
Ngaku Kena Mental Setelah Berstatus Tersangka Penghinaan Agama, Lina Mukherjee Ingin Konseling Psikolog
-
Keponakan Megawati Soekarnoputri Incar Kursi DPR RI
-
Kecele, Jauh-Jauh Datang ke Lubuklinggau Sumsel Ingin Diobati Ida Dayak Tetapi Tak Ada
-
Miris, Bertahun-tahun Warga Musi Rawas Sumsel Bergelantungan di Jembatan Rusak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas
-
Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas
-
Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal
-
Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81
-
PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI
-
Suhu Panas Jadi Penyebab Jamal Musiala Ambruk Setelah Cetak Gol, Begini Kondisinya Sekarang
-
Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar
-
Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan
-
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen