Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dirinya menilai pemerintah mempunyai kewajiban untuk membayar utang ke pihak swasta maupun rakyat.
"Silahkan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (11/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya ditugasi oleh Presiden Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah presiden disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Mahfud mengatakan isi keputusan itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujar Mahfud.
Dirinya menambahkan bahwa pada 13 Januari 2023 presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan pemerintah wajib membayar ke Jusuf Hamka jika utang tersebut benar-benar ada ada.
Baca Juga: Tak Sekadar Jaga LIngkungan, Pakar Ungkap Manfaat AMDK Berbahan Daur Ulang
"Akan halnya utang kepada Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada karena daftar utang itu yang kami analisis banyak. Dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah," jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan siap membantu jika Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
Sebut Korupsi Di Indonesia Kian Merajarela, Mahfud MD: Di DPR Transaksi Di Balik Meja, Pengadilan Bisa Beli Perkara
-
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya ke Kemenkeu
-
CEK FAKTA: NU Solid, Maruf Amin dan Yenny Wahid Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies
-
Bantah Tudingan Amien Rais, Najwa Shihab Tegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Tetap Independen
-
Menohok, 3 Kritik Najwa Shihab Skakmat Amien Rais Soal Tim Reformasi Hukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting