Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dirinya menilai pemerintah mempunyai kewajiban untuk membayar utang ke pihak swasta maupun rakyat.
"Silahkan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (11/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya ditugasi oleh Presiden Jokowi untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah presiden disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Mahfud mengatakan isi keputusan itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujar Mahfud.
Dirinya menambahkan bahwa pada 13 Januari 2023 presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan pemerintah wajib membayar ke Jusuf Hamka jika utang tersebut benar-benar ada ada.
Baca Juga: Tak Sekadar Jaga LIngkungan, Pakar Ungkap Manfaat AMDK Berbahan Daur Ulang
"Akan halnya utang kepada Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada karena daftar utang itu yang kami analisis banyak. Dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah," jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan siap membantu jika Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
Sebut Korupsi Di Indonesia Kian Merajarela, Mahfud MD: Di DPR Transaksi Di Balik Meja, Pengadilan Bisa Beli Perkara
-
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya ke Kemenkeu
-
CEK FAKTA: NU Solid, Maruf Amin dan Yenny Wahid Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies
-
Bantah Tudingan Amien Rais, Najwa Shihab Tegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Tetap Independen
-
Menohok, 3 Kritik Najwa Shihab Skakmat Amien Rais Soal Tim Reformasi Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan
-
Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor
-
Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita
-
Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026
-
Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi