Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait utang pemerintah yang ditagih oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Mahfud berdalih pemerintah sama sekali tidak memiliki utang dengan Jusuf. Namun begitu, Mahfud mengaku akan mempelajari hal itu lebih lanjut.
"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya nggak tahu pemerintah punya utang sama dia," kata Mahfud di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
Mahfud berpandangan utang yang dimaksud oleh Jusuf berupa kontrak kerja sama yang menunggu dibayar. Dia akan menindaklanjuti hal tersebut ke Kementerian Keuangan.
"Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kementerian Keuangan," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).
Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.
Baca Juga: CEK FAKTA: NU Solid, Maruf Amin dan Yenny Wahid Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies
Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.
Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.
Dari putusan itu, pemerintah wajib membayar utangnya pada PT CMNP breserta bunganya setiap bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook