Suara Sumatera - Jai Sanker alias Rakes, terdakwa kasus pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Para saksi dan korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Sedangkan tersangka Rakes hadir secara daring. Ia didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan tersebut, jurnalis yang menjadi menyatakan Rakesh melakukan pengancaman. Saat itu jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan pada Februari 2023.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi, Selasa (13/6/2023).
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan karena para jurnalis melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suriyanto. Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.
Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan.
Ketua AJI Medan Cristison Sondang Pane mengatakan, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI secara kelembagaan tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.
"Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi soal Jalan di Deli Serdang Dijual: Tidak Ada Masalah, Ini Semua Dipolitisir
Tison mengaku jika ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan.
"Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai," ungkapnnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif. Jika ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.
"Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu," cetus Array.
Array menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh," tegas Array.
Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.
"Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu.
"Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis," kata Tuti.
Diketahui, kasus bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.
Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.
Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.
Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).
Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan. Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.
Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dirinya langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.
Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.
Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya.
Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh. Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.
Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.
Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.
Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.
"Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas.
Menurut Suryanto, Rakesh Cs terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis.
"Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.
Berita Terkait
-
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Senpi
-
Pedagang Thrifting Acungkan Senjata Tajam ke Pembeli Wanita di Pasar Cimol Gedebage Ditangkap
-
Kasus Ibu Ancam 2 Anak Kandung Pakai Pisau di Padang Berujung Damai
-
Ibu Ancam 2 Anak Pakai Pisau di Padang Ditangkap, Polisi Carikan Pendampingan untuk Korban
-
Fraksi Demokrat Proses Kader yang Diduga Ancam Salah Satu Pejabat Pemprov Sumbar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
7 HP Murah Terbaik Buat Lebaran 2026 Rekomendasi David GadgetIn: Spek Ciamik, Harga Miring
-
KUR BRI Perkuat Produksi Genteng Lokal di Tengah Program Gentengisasi Pemerintah
-
Borneo FC Lagi Garang-garangnya, Nadeo Harap Pesut Etam Lumat Persib di Samarinda
-
5 Film Animasi Hollywood yang Siap Menghibur Penonton di Tahun 2026!
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Aksi Penyamaran di Sekolah: Mengikuti Keseruan The Man from Stone Creek
-
4 Mix and Match Outfit ala Jeon Somi untuk Look Effortless tapi Chic!
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium