Suara Sumatera - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menyerahkan berkas Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Sumsel pada 26 Juni 2023. Selebgram pecinta Bollywood ini pun kini terancam ditahan.
Lina Mukherjee dijadikan tersangka dalam kasus tudahan penistaan agama. Gara-garanya, Lina membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.
Ketika dikofirmasi, Lina Mukherjee membenarkan kalau dirinya akan diserahkan ke kejaksaan. Lina pun mengaku siap.
"Perasaannya tentu saja deg-degan, apalagi akan menghadapi sidang. Namun ada senangnya juga, karena perkara akan cepat selesai," kata Lina Mukherjee, dikutip dari Suara.com, Sabtu (24/6/2023).
Soal ada peluang akan ditahan oleh kejaksaan, Lina Mukherjee juga cuma bisa pasrah. Perempuan 32 tahun ini juga berusaha berpikiran positif, bahwa ini menjadi yang terbaik untuknya.
"Kalau sampai ditahan, itu berati takdir. Karena apapun sudah garis tangan Yang Kuasa," tutur Lina Mukherjee.
"Kalau saya merasa sepertinya, kalaupun ditahan mungkin biar enggak bolak-balik Jakarta-Palembang. Ya perasaan saya sih berkata tidak (ditahan), tapi kan ni negara hukum, ikuti proses aja," kata Lina melanjutkan.
Dengan kasus ini, Lina Mukherjee mengaku banyak memetik pelajaran berharga. Apalagi, pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini mengaku mengalami banyak kerugian.
"Aku sih banyak rugi materi, di-cansel endors dan lain-lain. Dan ini pelajaran terbesar, aku enggak mau ulangi yang menyinggung ras, agama dan menyinggung suatu golongan, karena bahaya," ucap Lina Mukherjee.
Baca Juga: Heboh Video Raffi Ahmad Jambak Rambut Nagita Slavina, Fans Murka: Kurang Ajar!
Berita Terkait
-
Tersangka Penista Agama, Lina Mukherjee Segera Jalani Sidang di Palembang
-
Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi
-
Lina Mukherjee Bandingkan Sikap Netizen ke Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina
-
Sentil Rebecca Klopper Dibela Gegara Video Porno, Lina Mukherjee Senggol Ayu Ting Ting: Nagita Nggak Pernah Salah!
-
Terancam Dipenjara Karena Konten, Lina Mukherjee Menghayal Berhubungan Seks Dengan Binatang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan