Suara Sumatera - Ustaz pelapor minta jaksa menahan tersangka penistaan agama Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. Hal ini karena berkas tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Hal itu disampaikan Ustadz Syarif Hidayat melalui kuasa hukumnya Sapriadi Samsuddin menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah berhasil melengkapi berkas perkara penyidikan dan melimpahkan ke Kejati Sumsel.
“Mengingat bahwa tersangka ini berdomisili bukan di Palembang, kami meminta kepada jaksa untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, agar memudahkan jalannya persidangan nanti. Kami juga berharap JPU yang pegang berkas ini nantinya bisa menjaga wibawa hukum,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (23/06/2023).
Sapriadi juga menyampaikan, jika keteguhannya dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee ini semata-mata demi menegakkan keyakinannya sebagai umat beragama.
“Kami berstukur kepada Allah atas segala perjuangan ini dan kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Polda Sumsel dalam hal ini Ditreskrimsus yang telah berjuang secara obyektif,” tandasnya.
Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
“Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,” ungkap Kasi Penkum.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Tukang Becak di Sibolga, Kapendam Bilang Begini
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Jalani Tes Kejiwaan
-
Di Luar Nalar! Lian Mukherjee Akui Pernah Berfantasi Liar dengan Seekor Kucing
-
Wajib Lapor di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi
-
Sentil Rebecca Klopper Dibela Gegara Video Porno, Lina Mukherjee Senggol Ayu Ting Ting: Nagita Nggak Pernah Salah!
-
Terancam Dipenjara Karena Konten, Lina Mukherjee Menghayal Berhubungan Seks Dengan Binatang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Xiaomi Smart Steam Air Fryer 7L Siap Rilis, Kontrol Memasak Canggih lewat HyperOS
-
Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan
-
Sabdo Cinta Angon Kasih: Mengenal Budaya Jawa Lewat Buku Satire Sujiwo Tejo
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal