Suara Sumatera - Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
“Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,” ungkap Kasi Penkum.
Ia juga mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
“Kita sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel,” tutupnya.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Hati-Hati Fenomena Liburan Balas Dendam, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mencegahnya?
Berita Terkait
-
Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi
-
Lina Mukherjee Jalani Tes Kejiwaan
-
Di Luar Nalar! Lian Mukherjee Akui Pernah Berfantasi Liar dengan Seekor Kucing
-
Wajib Lapor di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi
-
Sentil Rebecca Klopper Dibela Gegara Video Porno, Lina Mukherjee Senggol Ayu Ting Ting: Nagita Nggak Pernah Salah!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Sony Pictures Siapkan Live-Action Astro Boy, Gandeng Sutradara Ghostbusters
-
Dipanggil PSSI! 3 Wonderkid Persib Gabung TC Timnas Indonesia U-20 di Surabaya
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
2 Maret 2026 Puasa ke Berapa? Ini Hitungan Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
-
7 Model Baju Lebaran Wanita Kekinian, Tampilan Elegan Cocok Juga untuk Harian
-
Tanggal Berapa Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Ini Rincian Hari Libur Idul Fitri
-
Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Cara Daftar Mudik Gratis AirNav 2026, Kuota hingga 4.000 Kursi Maish Tersedia