Suara Sumatera - Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
“Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21,” ungkap Kasi Penkum.
Ia juga mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
“Kita sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel,” tutupnya.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Hati-Hati Fenomena Liburan Balas Dendam, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mencegahnya?
Berita Terkait
-
Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi
-
Lina Mukherjee Jalani Tes Kejiwaan
-
Di Luar Nalar! Lian Mukherjee Akui Pernah Berfantasi Liar dengan Seekor Kucing
-
Wajib Lapor di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi
-
Sentil Rebecca Klopper Dibela Gegara Video Porno, Lina Mukherjee Senggol Ayu Ting Ting: Nagita Nggak Pernah Salah!
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Nana, Kim Dan, dan Jung Gun Joo Dipastikan Bintangi Serial Netflix Materesa
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
Bukan Sekadar Hemat Listrik, Teknologi Cerdas Menjaga Keselamatan Pasien di RS Telogorejo
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS Respons Atas Tragedi Pernikahan Kuhestak
-
Tak Lagi Jual Basah, Lampung Kini Bidik Cuan Berlipat via Hilirisasi Jagung
-
3 Rekomendasi Kulkas dengan Dispenser Air dan Pembuat Es, Mulai Rp3 Jutaan
-
Musuh LC: Mitsubishi Pajero 2026 Kembali Hadir, Ini Spesifikasinya
-
Alun-Alun Kota Bogor Kembali Bau Pesing dan Dipenuhi Botol Air Kencing
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
-
Tak Masuk Skema Shin Tae-yong, Persija Jakarta Resmi Lepas Van Basty Souza