/
Senin, 26 Juni 2023 | 15:33 WIB
Mantam Menkominfo, Johnny G Plate. [ANTARA Foto/Reno Esnir]

Suara Sumatera - Tersiar kabar yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memvonis hukuman mati kepada para tersangka kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Informasi tersebut dibagikan sebuah kanal YouTube bernama KABAR NEWS pada 19 Juni 2023 yang lalu. 

“GEGER SORE INI || KEJAGUNG AKAN HVKUM M4TI PARA PELAKU BTS, ELIT PDID TERMASUK??” demikian narasi judul yang disampaikan pengunggah.

Lantas benarkah klaim Kejagung bakal vonis mati para tersangka kasus korupsi BTS?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, tidak ada kabar valid yang menyatakan para tersangka kasus korupsi BTS bakal divonis mati oleh Kejagung.

Faktanya, narator hanya membaca ulang artikel milik Tvonenews.com yang telah diunggah pada 7 Juni 2023 dengan judul “Blak-blakan! Mahfud MD Bongkar soal Korupsi di Kominfo dan Aliran Dana Fantastis..”.

Artikel asli tersebut memberitakan mengenai Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengaku diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo hingga waktu yang tidak ditentukan. 

Sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengatakan bahwa ia akan memberikan fokus utama pada pengendalian manajerial rutin dan pengawalan penyelesaian kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, hingga saat ini pun tidak ada informasi resmi dan bukti valid mengenai vonis hukuman mati yang diberikan kepada para tersangka korupsi BTS 4G seperti yang tertulis pada judul unggahan.

Baca Juga: Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?

Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube KABAR NEWS merupakan kabar hoak dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Load More