/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:22 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). [Suara.com/Raka]

Suara Sumatera - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berharap Panji Gumilang agar tabah setelah berstatus tersangka. 

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar Abbas dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Anwar Abbas mengaku sedih terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar Abbas mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Dengan kejelasan sikap itu, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," sebut Anwar Abbas.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Aktor Park Seo Joon Enggan Bahas Kehidupan Pribadi, Ternyata Ini Alasannya

Dirtipidum Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa (1/8/2023) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Antara)

Load More