Suara Sumatera - Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menampilkan gambar sebuah minuman botol bermerk Nabidz.
Pada bagian botol tersebut terdapat logo halal Kementerian Agama dan diklaim bahwa Kemenag memberikan sertifikasi halal kepada minuman keras jenis wine.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akhirnya apa yg dikhawatirkan oleh ummat muslim terbukti, beginilah jika sertifikasi halal dikelola oleh penguasa”.
“MENTERI AGAMA YAHUDI IJINKAN LABEL HALAL MINUMAN KERAS”.
Lantas benarkah Menteri Agama berikan label halal untuk minuman wine?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, tidak ada informasi valid yang menyatakan menteri agama memberikan label halal pada minuman keras tersebut.
Faktanya, dilansir dari detik.com, Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan bahwa Nabidz bukanlah wine yang sesungguhnya.
Sementara, penyebutan ‘wine halal’ itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.
“Ini murni kealpaan saya yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, ‘ini wine halal ini’ sambil guyon,” ujar Aditya.
Baca Juga: PPP Dekati PCNU Surabaya Jelang Pemilu: Kami Akan Menjadi Anak Baik
Sementara itu, Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto. Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.
“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” sebut Aditya.
Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini pun sudah mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Kemenag memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di media sosial lantaran diklaim sebagai ‘wine halal’.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Khusus produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.
BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Sinopsis The First Jasmine, Drama Kolosal Bai Lu dan Ryan Cheng Tayang 9 Juni
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sinopsis Emily to Maria, Drama Komedi Jepang Dibintangi Marika Matsumoto