/
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 22:46 WIB
Ilustrasi wine.[Shutterstock]

Suara Sumatera - Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang menampilkan gambar sebuah minuman botol bermerk Nabidz. 

Pada bagian botol tersebut terdapat logo halal Kementerian Agama dan diklaim bahwa Kemenag memberikan sertifikasi halal kepada minuman keras jenis wine.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

“Akhirnya apa yg dikhawatirkan oleh ummat muslim terbukti, beginilah jika sertifikasi halal dikelola oleh penguasa”.
MENTERI AGAMA YAHUDI IJINKAN LABEL HALAL MINUMAN KERAS”.

Lantas benarkah Menteri Agama berikan label halal untuk minuman wine? 

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, tidak ada informasi valid yang menyatakan menteri agama memberikan label halal pada minuman keras tersebut.

Faktanya, dilansir dari detik.com, Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan bahwa Nabidz bukanlah wine yang sesungguhnya. 

Sementara, penyebutan ‘wine halal’ itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.

“Ini murni kealpaan saya yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, ‘ini wine halal ini’ sambil guyon,” ujar Aditya.

Baca Juga: PPP Dekati PCNU Surabaya Jelang Pemilu: Kami Akan Menjadi Anak Baik

Sementara itu, Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto. Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.

“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” sebut Aditya.

Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini pun sudah mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.

Kemenag memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di media sosial lantaran diklaim sebagai ‘wine halal’.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Khusus produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.

BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz. 

Produk ini telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Namun, karena heboh video tersebut, maka sertifikasi halal produk minuman Nabidz diblokir.

KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, narasi yang menyebut menteri agama memberikan label halal pada minuman keras wine merupakan kabar hoaks.

Minuman merek Nabidz yang berlogo halal dari Kemenag tersebut merupakan jus buah dan tidak ada proses fermentasi dan menjadi alkohol di dalam bahan-bahan minuman tersebut.

Dengan demikian, klaim yang dibagikan sebuah akun TikTok masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Load More