Suara Sumatera - Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial GBS ditatapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, GBS ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanan berinisial PH.
"GBS dan rekanan berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2023," katanya melansir Antara, Rabu (9/8/2023).
Yos menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian Rp 203.078.482.
Nilai proyek itu sebesar Rp 458 juta, hanya saja dalam pengerjaan kedua tersangka melaksanakan tidak sesuai volume ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar. Biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka dibawa pihak Kejari Tebing Tinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II Tebing menunggu persidangan," katanya.
Baca Juga: Bermain Bagus di Bali United, Teco Sebut Kadel Arel Layak Dipanggil Timnas Indonesia U-23
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Terkait Korupsi
-
Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Serahkan Uang Kerugian Negara
-
Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung
-
Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Begini Kata Rapidin Simbolon
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Kiper Keturunan Surabaya Sabet Pemain Terbaik Eredivisie Bulan April, Segera Dilirik John Herdman?
-
Review Lord of the Flies: Drama Psikologis yang Mengungkap Sifat Manusia!
-
Kedok Rumah Dijual di Sidoarjo: Di Luar Sepi di Dalam Oplos Gas Elpiji Beromzet Puluhan Juta
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Benarkah Internet Kita Menyumbang Jejak Karbon Tertinggi di Luar Angkasa?
-
Gaya Hidup Halal Makin Diminati, Pasar Syariah Sulsel Meluas
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Anti Boncos! 5 Mobil Bekas 40 Jutaan Paling 'Badak', Irit dan Minim Jajan ke Bengkel
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok