Suara Sumatera - Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial GBS ditatapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, GBS ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanan berinisial PH.
"GBS dan rekanan berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2023," katanya melansir Antara, Rabu (9/8/2023).
Yos menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian Rp 203.078.482.
Nilai proyek itu sebesar Rp 458 juta, hanya saja dalam pengerjaan kedua tersangka melaksanakan tidak sesuai volume ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar. Biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka dibawa pihak Kejari Tebing Tinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II Tebing menunggu persidangan," katanya.
Baca Juga: Bermain Bagus di Bali United, Teco Sebut Kadel Arel Layak Dipanggil Timnas Indonesia U-23
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Diperiksa Terkait Korupsi
-
Adat 360 BTS 4G yang Dibangun di Luar Kawasan 3T, Saksi: Harusnya Komitmen Operator
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Serahkan Uang Kerugian Negara
-
Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung
-
Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Begini Kata Rapidin Simbolon
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat