Suara.com - Persidangan kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berlanjut. Dalam persidangan terungkap sejumlah 360 BTS 4G dibangun di luar kawasan 3T atau terdepan, terpencil, dan tertinggal.
Hal itu terungkap saat jaksa mengonfirmasinya ke Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, serta Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Jumlah tahap pertama dan kedua pembangun BTS 4G sebanyak 7904 di daerah 3T. Namun sebanyak terdapat 360 site yang dibangun di bukan kawasan 3T. Mirza menjelaskan seharusnya 360 itu menjadi tanggung jawab operator.
"Jadi 360 ini adalah daftar diluar 7904 yang pada saat itu seharusnya menjadi komitmen pembangunan oleh operator Kemudian oleh Operator disampaikan kepada BAKTI karena mereka enggak mau membangun di 360 desa tadi," kata Mirza memberikan keterangannya.
"Bertanya mereka kepada BAKTI, apakah BAKTI mau membangun di 360 lokasi tersebut. Kemudian arahan kepada kami dari pimpinan 'oke diakomodir dibangun di 360 Lokasi desa non 3T," sambungnya.
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas bertanya apakah 360 BTS di lokasi non 3T tersebut ditambahkan dengan 7.904 target yang sudah ditentukan. Kemudian bertanya pula, mengapa Bakti Kominfo akhirnya menyetujui pembangunan 360 BTS.
Mirza menjawab, 360 BTS yang harusnya tanggungjawab operator, dijadikan Bakti sebagi lokasi pengganti pembangunan proyek BTS yang tidak bisa dibangun dari 7904 BTS
"Karena kami mencari lokasi pengganti untuk lokasi-lokasi daftar asli 7904 yang tidak bisa dibangun," jawab Mirza.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Suap, Saksi Sebut Johnny G Plate Kecewa Proyek BTS 4G Kominfo Belum Rampung
Hakim Ketua masih terus mencecar, siapa yang memberikan persetujuan 360 BTS tersebut. Mirza menjawab bahwa keputusan disetujui lewat keputusan menteri. Namun, disebutnya dia lupa dengan nomor keputusan menteri tersebut.
Lebih lanjut, Hakim Ketua tetap meminta bukti dari pembangunan 360 BTS di wilayah non 3T itu, dengan meminta jaksa menagih pada kesempatan berikutnya.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan