Suara Sumatera - Sebuah unggahan menarasikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara. Unggahan itu dibagikan oleh akun Facebook.
Dalam unggahan, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi. Dirinya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN, 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN".
Benarkah Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus?
Melansir Antara, Selasa (22/8/2023), video itu serupa dengan video CNN yang berjudul "VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun".
Dalam unggahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun. Dalam video tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.
Baca Juga: Reaksi Pratama Arhan Saat Ditodong Segera Punya Momongan Jadi Sorotan
Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun, dilansir dari Tempo. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai vonis Panji Gumilang. Dengan demikian, unggahan video yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan keliru.
Berita Terkait
-
2 Pengurus Yayasan Al Zaytun Diperiksa Bareskrim, Foto Panji Gumilang Asyik Ngobrol hingga Acungkan Jempol ke Penyidik
-
Geger Penemuan Kuburan Massal di Al Zaytun, Diduga Korban Panji Gumilang, Benarkah?
-
Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
-
Kasus Korupsi Dana BOS dan TPPU Naik Penyidikan, Panji Gumilang Kembali Tersangka?
-
15 Jaksa Dipecat gegara Ketahuan Bersekongkol dengan Panji Gumilang, Benarkah?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif