Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (22/8/2023), hari ini.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kedua saksi masing-masing berinisial MA dan MS. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Selain memeriksa saksi-saksi, kata Whisnu, pihaknya juga berencana melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," katanya.
Dalam dua foto yang diterima Suara.com, Panji Gumilang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga mengenakan peci saat berada di ruang pemeriksaan. Tampak, Panji Gumilang terlihat berbicara dengan sejumlah penyidik yang mengenakan kemeja putih yang dipadukan celana hitam.
Berdasar penampakan salah satu foto, Panji Gumilang pun terlihat mengacungkan jempol saat berbicara santai dengan seorang penyidik di sebelahnya.
Pada Rabu (16/8/2023) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
Dalam perkara ini, Panji dijerat Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undangan-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perkara Robot Trading Net89 dengan Nilai Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Dana BOS dan TPPU Naik Penyidikan, Panji Gumilang Kembali Tersangka?
-
Periksa Puluhan Saksi Dan 5 Ahli, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI
-
Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah