Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas itu.
"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Adapun berkas perkara tahap I kasus dugaan penistaan agama Panji diterima Kejagung pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Menurut Ketut, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti sebelum menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau tidak.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui Panji kekinian tengah terseret dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Pertama terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam perkara tersebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Panji dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan TPPU Naik Penyidikan, Panji Gumilang Kembali Tersangka?
Sedangkan kasus TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara pada pekan ini untuk memutuskan menaikan atau tidak status perkaranya ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana BOS dan TPPU Naik Penyidikan, Panji Gumilang Kembali Tersangka?
-
Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Rampung, Polri Limpahkan ke Kejaksaan
-
Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
-
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara