Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi setelah penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status dua kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah menemukan bukti awal terkait TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu, dinMabes Polri, Rabu (16/8/2023).
Dalam perkara tersebut, kata Whisnu, pihaknya melibatkan beberapa akademisi, serta para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Panji dijerat oleh penyidik dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa penyidik soal aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun yang masuk ke rekening pribadinya. Panji diduga melakukan korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Dalam temuan PPATK, Panji dkk diduga punya lebih dari 300 rekening terkait dengan Al Zaytun. Nilai transaksinya mencapai Rp 15 triliun.
Sebelumya, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Periksa Puluhan Saksi Dan 5 Ahli, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Rampung, Polri Limpahkan ke Kejaksaan
-
Dituduh Pendukung Jokowi Sebar Hoaks, Laporan Kasus Hashim Adik Prabowo Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Alasannya!
-
Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
-
Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada