Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi setelah penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status dua kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah menemukan bukti awal terkait TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu, dinMabes Polri, Rabu (16/8/2023).
Dalam perkara tersebut, kata Whisnu, pihaknya melibatkan beberapa akademisi, serta para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Panji dijerat oleh penyidik dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa penyidik soal aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun yang masuk ke rekening pribadinya. Panji diduga melakukan korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Dalam temuan PPATK, Panji dkk diduga punya lebih dari 300 rekening terkait dengan Al Zaytun. Nilai transaksinya mencapai Rp 15 triliun.
Sebelumya, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Periksa Puluhan Saksi Dan 5 Ahli, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Rampung, Polri Limpahkan ke Kejaksaan
-
Dituduh Pendukung Jokowi Sebar Hoaks, Laporan Kasus Hashim Adik Prabowo Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Alasannya!
-
Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
-
Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron