/
Senin, 04 September 2023 | 16:40 WIB
Selebgram cantik di Babel (Wowbabel)

Suara Sumatera - Sosok Selebgram ARD tetiba menjadi perhatian dan hujatan publik, ia ditangkap karena disangkakan menjadi mucikari dengan menawarkan tarif indehoy wanita muda seharga jutaan rupiah.

Wanita muda berusia 22 tahun berinisial ARD ini  diamankan polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

ARD diketahui merupakan seorang selegram asal Bangka Belitung (Babel), ia ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO.

Kabid Humas Polda Babel Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku ARD diamankan di salah satu tempat karaoke di Kota Pangkalpinang, pada Jumat 1 September 2023 malam.

Polisi awalnya lebih dulu mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam. Kabid Humas, ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

"Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan dua orang korban di salah hotel di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, kemudian pelaku ARD diamankan di tempat karaoke di Pangkalpinang," kata Kabid Humas Jojo Sutarjo, Sabtu 2 September 2023.

Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Modusnya, selebgram merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atas tindakan prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp. Praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Operasional LRT Jabodebek Banyak Masalah , Erick Thohir: Nggak Mungkin Negara Bikin Celaka Rakyat

"Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Kabid Humas melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com.

Load More