Suara Sumatera - Sosok Selebgram ARD tetiba menjadi perhatian dan hujatan publik, ia ditangkap karena disangkakan menjadi mucikari dengan menawarkan tarif indehoy wanita muda seharga jutaan rupiah.
Wanita muda berusia 22 tahun berinisial ARD ini diamankan polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ARD diketahui merupakan seorang selegram asal Bangka Belitung (Babel), ia ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO.
Kabid Humas Polda Babel Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku ARD diamankan di salah satu tempat karaoke di Kota Pangkalpinang, pada Jumat 1 September 2023 malam.
Polisi awalnya lebih dulu mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam. Kabid Humas, ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.
"Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan dua orang korban di salah hotel di Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, kemudian pelaku ARD diamankan di tempat karaoke di Pangkalpinang," kata Kabid Humas Jojo Sutarjo, Sabtu 2 September 2023.
Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.
Modusnya, selebgram merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atas tindakan prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp. Praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Operasional LRT Jabodebek Banyak Masalah , Erick Thohir: Nggak Mungkin Negara Bikin Celaka Rakyat
"Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Kabid Humas melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Profil Calon PJ Gubernur Sumsel: Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali yang Dikenal Tokoh NU
-
Tuntutan Musda Dewan Kesenian Tak Digubris Gubernur, Seniman Gelar Demo Lagi
-
Profil Robby Kurniawan, Calon PJ Gubernur Sumsel yang Diusulkan Fraksi Golkar
-
PDAM Tirta Musi Matikan Saluran Distribusi Air Bersih, Wilayah Ini Terdampak Sepekan
-
Mantan Narapidana Incar Kursi Senayan Dapil Sumsel: Ada Susno Duadji Dan Budi Antoni Aljufri
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Alasan PSSI, Naturalisasi Mustahil Dilakukan Jelang FIFA Series 2026 Maret Mendatang
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Problematika Oversharing dan Krisis Privasi Digital
-
Tak Lagi Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun: WhatsApp Dipegang Suaminya
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Jumlah Hot Spot Meningkat, Riau Waspada Karhutla
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Bukan Sekadar Mewah, Ini Kriteria Mobil 'Rumah Kedua' ala Miss Universe Indonesia 2025 Sanly Liu
-
DPR Evaluasi Penonaktifan BPJS PBI, Rapat Terbuka Digelar