Suara Sumatera - Selebgram Lina Mukherjee yang merupakan terdakwa pembuat konten makan kriuk babi dengan mengucapkan bismillah dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Hal ini terungkap pada sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.
JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, SH, MH menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.
“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” tutupnya
Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Dua Winger Manchester United Berulah: Sancho Lawan Ten Hag, Antony Terancam Penjara
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan akibat konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah,
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton sementara di TikTok juga mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. “Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.
Pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
Berita Terkait
-
Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia Dimaafkan MUI, Warganet Bandingkan dengan Lina Mukherjee: Gara-gara Good Looking?
-
Profil Lina Mukherjee dan Kontroversinya, Menyesal Makan Kriuk Babi Sambil Ucap 'Bismillah'
-
Menangis di Hadapan Hakim, Lina Mukherjee Janji Tak Ulangi Bikin Konten Kontroversi
-
Lina Mukherjee Akui Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah Salah: Tak Pernah Mikir Dulu
-
Profil Nikita Mirzani, Artis yang Ikut Sentil Konten Mesum Selebgram Oklin Fia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kenapa Mobil Bisa Mogok di Lintasan Kereta Api?
-
MacBook Air M4 15 Inci Resmi Hadir: Lebih Kencang, Lebih Ringan, dan Lebih Menarik
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar
-
Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai
-
Pendidikan Gratis dalam Retorika, Mahal dalam Realita
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi
-
Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung