Suara Sumatera - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis eman bulan penjara kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut ini terbukti mengancam saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral pada Desember 2022.
Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntunan jaksa yang meminta Achiruddin di dakwa Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dr Achiruddin SH.MH dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hukum Oloan Silalahi di PN Medan, Selasa (26/9/2023).
Selain hukuman penjara, Achiruddin juga harus membayar biaya restitusi Rp 52.382.200, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Sementara itu, Achiruddin Hasibuan mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan vonis ini. Ia tetap mengaku jika tidak bersalah.
"Sama-sama kita tahu, apa yang didakwakan itu sebenarnya gak ada, tapi saya tetap dihukum. Tidak masalah," cetusnya.
Dengan adanya vonis ringan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Rahmi Safrina akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding, karena beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dengan yang apa yang kita tuntut," kata Rahmi.
Baca Juga: Sudah Ada Anies-Cak Imin, Akar Rumput PKB Ternyata Masih Pilih Prabowo Jadi Presiden
Jaksa menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 21 bulan karena membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yakni memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Tag
Berita Terkait
-
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
-
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
-
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Ditunda, Jaksa Minta Digelar Online
-
Jelang Sidang Tuntutan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas
-
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi
-
Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026